Selasa, 18 Maret 2014

Tugas BAB I Aspek Hukum Dalam Ekonomi


PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI


1. Pengertian hukum
Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan. Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.

 Dibawah ini ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :

Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”

Menurut Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.

Dari berbagai definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli bisa ditarik kesimpulan pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara. Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.



 2.  Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
  •  Tujuan Hukum

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.





  •   Sumber – Sumber Hukum


Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat dan doktrin

- Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

- Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

- Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

- Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.






 3. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1)      Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
2)      Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).

Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
Kepastian hukum
Penyerdehanaan hukum
Kesatuan hukum


4. Kaidah / Norma Hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam w ilayah negara tersebut




5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2:

1)   hukum ekonomi Pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia. Contohnya: hukum perusahaan, hukum penanaman modal

2)      Hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia. Contohnya:  hukum perburuhan,hukum perumahan. Ruang lingup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional. atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.





Referensi :


Kamis, 16 Januari 2014

Bedah Jurnal ke 4

Risiko, Pengembalian, dan Holdings Optimal Swasta
Ekuitas: Sebuah Survei Pendekatan yang Ada



·         Pengantar
Ekuitas swasta ( PE ) investasi adalah investasi di perusahaan-perusahaan swasta yang dikuasai , yang perdagangan langsung antara investor bukan melalui bursa terorganisir . PE seringkali dianggap sebagai kelas aset yang berbeda , dan ini berbeda dari investasi ekuitas publik dengan cara-cara yang mendasar . Tidak ada pasar aktif untuk posisi PE , membuat investasi ini tidak likuid dan sulit untuk nilai . Investasi adalah untuk jangka panjang .

·         Memperkirakan Risiko Private Equity dan Return
Pendekatan empiris yang umum digunakan untuk memperkirakan risiko dan pengembalian sekuritas publik standar sulit untuk diterapkan. Fitur rumit investasi PE meliputi data terbatas, sifat tidak teratur investasi tersebut, dan masalah pemilihan sampel yang biasanya muncul dalam pelaporan data PE . Menyesuaikan untuk kesulitan-kesulitan ini memerlukan teknik ekonometrik canggih. Tanpa penyesuaian, analisis naif cenderung mengecilkan risiko dan volatilitas dan mungkin melebih-lebihkan perkiraan kinerja.

·         Alokasi aset Private Equity
Model alokasi aset yang menjelaskan biaya transaksi ( yang tinggi untuk PE ) dan risiko likuidasi ( yang substansial untuk PE ) merekomendasikan kepemilikan sederhana PE. Dalam model ini ,
rebalancing akan jarang , sehingga ayunan luas dalam kepemilikan PE dapat diharapkan . Selain itu, kepemilikan likuid PE akan jauh lebih rendah dari yang diperkirakan oleh model alokasi aset dengan asumsi bahwa semua aset dapat dikendalikan bila diinginkan .

·         Isu Perantara Ekuitas Swasta
Umumnya, pemilik aset melakukan investasi PE sebagai LP dalam dana di mana keputusan investasi yang dibuat oleh manajer investasi bertindak sebagai GPs. Pengaturan ini menimbulkan masalah keagenan potensial. Di pasar ekuitas umum, faktor  pengembalian dan manajemen aktif sebagian besar dapat dipisahkan karena adanya strategi indeks investable. Karena PE adalah berdasarkan sifatnya swasta , sulit untuk melakukan penelitian besar - sampel sistematis fitur kontrak dan melihat bagaimana mereka berhubungan dengan kinerja .



·         KESIMPULAN
 
1.   Apa saja PE dana biasanya diklasifikasikan? Dan berapa tahun PE dana memiliki cakrawala ?
PE dana biasanya diklasifikasikan sebagai pembelian , modal ventura ( VC ) , atau beberapa jenis lain dari dana yang mengkhususkan diri dalam investasi ekuitas - seperti lainnya likuid non - terdaftar . PE dana biasanya memiliki cakrawala 10-13 tahun , di mana modal yang diinvestasikan tidak dapat ditebus . Selain itu , perjanjian kemitraan menentukan tata kelola dana yang kompleks , menentukan kompensasi GP sebagai kombinasi dari biaya yang sedang berlangsung ( biaya manajemen ) , biaya transaksi bagi hasil ( bunga dilakukan ) ,  dan biaya lainnya .

2. Bagaimana ciri dari PE investasi?
Salah satu ciri PE investasi adalah bahwa keputusan investasi yang timbul dari pertimbangan manajemen dan isu-isu seperti lembaga terkait menjadi intrinsik terkait dengan kinerja PE.

3. Kapan PE investasi menyebabkan penghematan besar bagi pemilik asset?
Jika setiap bagian dari biaya yang dibayarkan kepada eksternal mengelola dana PE dengan GPs dapat dibawa kembali di-rumah untuk pemilik aset kelembagaan , dan jika kualitas investasi PE dapat dipertahankan , hal itu akan menyebabkan penghematan besar bagi pemilik aset .

4. Siapa saja yang meneliti untuk sampel kontrak PE, dan apa saja dari hasil sampelnya?
Gompers dan Lerner ( 1999) , Litvak (2009) , dan Metrick dan Yasuda ( 2010a ) meneliti sampel kecil dari berbagai kontrak PE . Beberapa kesimpulan sementara muncul :
1 . Kontrak PE sebagian besar standar .
2 . Ada beberapa variasi dalam ketentuan khusus yang mengatur perhitungan dan waktu dari biaya dan bunga dilakukan
3 . Biaya dan kinerja komponen tetap bukanlah pengganti tapi pelengkap.
4 . Ada perdebatan tentang sensitivitas kinerja PE kompensasi .
5 . Kontrak PE adalah dokumen yang kompleks .



REFERENSI

Ang, A., and N. Bollen, 2010, Locked Up by a Lockup: Valuing Liquidity as a Real
Option, Financial Management 39, 1069_1095.
Ang, A., and D. Kristensen, 2012, Testing Conditional Factor Models, forthcoming
Journal of Economics, 106, 132_156.
Ang, A., D. Papanikolaou, and M. Westerfield, 2011, Portfolio Choice with Illiquid
Asset, Working Paper, Columbia University.
Bank of International Settlements, 2003, Incentive Structures in Institutional Asset
Management and Their Implications for Financial Markets, BIS. Report.
Bolton, P., and M. Dewatripont, 2005, Contract Theory, MIT Press, Boston, MA.
Brown, D. T., G. Ozik, and D. Scholz, 2007, Rebalancing Revisited: The Role of
Derivatives, Financial Analysts Journal, 63, 32_44.
Bygrave, W., and J. Timmons, 1992, Venture Capital at the Crossroads, Harvard
Business School Press, Boston.
Campbell, J. Y., A. W. Lo, and A. C. MacKinlay, 1997, The Economics of Financial
Markets, Princeton University Press, Princeton, NJ.
Chung, J.-W., B. A. Sensoy, L. H. Stern, and M. Weisbach, 2011, Pay for Performance
from Future Fund Flows: The Case of Private Equity, forthcoming
Review of Financial Studies.
Cochrane, J., 2005, The Risk and Return of Venture Capital, Journal of Financial
Economics 75, 3_52.
Constantinides, G. M., 1986, Capital Market Equilibrium with Transaction Costs,
Journal of Political Economy 94, 842_862.
Dai, M., P. Li, and H. Liu, 2008, Market Closure, Portfolio Selection, and Liquidity
Premia, Working Paper, Washington University in St. Louis.
De Roon, F., J. Guo, and J. Ter Horst, 2009, Being Locked Up Hurts, Working
Paper, Tilburg University.
De Zwart, G., B. Frieser, and D. van Dijk, 2012, Private Equity Recommitment
Strategies for Institutional Investors, Financial Analysts Journal 68, 81_99.
Diamond, P. A., 1982, Aggregate Demand Management in Search Equilibrium,
Journal of Political Economy 90, 891_894.
Hochberg, Y., A. Ljungvist, and A. Vissing-Jorgensen, 2010, Informational Hold-Up
and Performance Persistence in Venture Capital, Working Paper, Northwestern
University.
Kaplan, S. N., and A. Schoar, 2005, Private Equity Performance: Returns, Persistence,
and Capital Flows, Journal of Finance 60, 1791_1823.
Kaplan, S. N., and P. Stromberg, 2009, Leverage Buyouts and Private Equity,
Journal of Economic Perspectives 23, 121_146.
Kartashova, K., 2011, The Private Equity Premium Puzzle Revisited, Working
Paper, Bank of Canada.
Korteweg, A., and M. Sorensen, 2010, Risk and Return Characteristics of Venture
Capital-Backed Entrepreneurial Companies, Review of Financial Studies 23,
3738_3772.
Lagos, R., and G. Rocheteau, 2009, Liquidity in Asset Markets with Search Frictions,
Econometrica 77, 403_426.
Leibowitz, M., and A. Bova, 2009, Portfolio Liquidity, Morgan Stanley Research.
Leland, H. E., 1996, Optimal Asset Rebalancing in the Presence of Transactions
Costs, Working Paper, UC Berkeley.
Ljungqvist, A., and M. Richardson, 2003, The Cash Flow, Return and Risk
Characteristics of Private Equity, Working Paper, NYU.

Litvak, K., 2009, Venture Capital Partnership Agreements: Understanding Compensation

Bedah Jurnal ke 3



 MASA DEPAN MASYARAKAT EKONOMI DAN KEUANGAN ASIA


Sementara kinerja ekonomi di kawasan ini masih kuat, reformasi struktural, didukung oleh kebijakan makro ekonomi yang koheren, perlu diletakkan di tempat untuk menjaga momentum positif ini. Catatan ini berfokus pada tiga spesifik menengah hingga jangka panjang isu - isu yang penting dalam membentuk masa depan masyarakat asian economic dan keuangan : Pertama, di bidang perdagangan, pentingnya mengukur trad nilai tambah hal. Kedua, pendanaan jangka panjang investasi jangka, terutama di bidang infrastruktur, dan membuat investasi ini " hijau ",Ketiga, kerja sama keuangan regional di Asia yang seharusnya menjadi lebih solid dan kuat.


KESIMPULAN

1. Siapa yang mengatakan asia telah menjadi wilayah penting bagi OECD dalam hal anggota dan mitra?

Rintaro Tamaki, wakil sekretaris jendral OECD. Catatan tersebut berfokus pada tiga spesifik menengah hingga jangka panjang, isu - isu yang penting dalam membentuk masa depan masyarakat asian economic dan keuangan, serta kerjasama antara OECD dan kawasan Asia yang disorot dan kemungkinan lebih lanjut untuk bekerja bersama dieksplorasi secara singkat.

2. Bagaimana kondisi ekonomi dunia saat ini? Dan berapa persenkah ekonomi berkembang di kawasan asia?
Diperkirakan laju pertumbuhan ekonomi dunia masih tetap terbatas; 3.3% pada tahun 2013 dan 3.9% untuk tahun 2014. Belum dapat diperkirakan kapan kiranya ekonomi global akan dapat pulih kembali. Dalam pada itu Indonesia sampai sekarang telah berhasil untuk mempertahankan daya resilience-nya.
Lembaga keuangan berbasis Washington itu mengupas kembali proyeksi pertumbuhan untuk kawasan Asia, dengan memperkirakan ekonomi berkembang rata-rata 5,25 persen pada 2013 dan 2014. Meski masih kuat, namun angka ini lebih lemah daripada yang diantisipasi April lalu

3. Sejak kapan Indonesia, India dan pasar negara berkembang lainnya terkena arus modal? Apa yang di sebut dengan Global Value Chains (GVCs)?

Indonesia, India dan pasar negara berkembang lainnya telah terkena arus besar uang asing sejak Mei lalu, ketika Federal Reserve AS (Fed) mengisyaratkan akan mulai meruncingkan program stimulus USD85 miliar per bulan, yang dikenal sebagai pelonggaran kuantitatif  (QE).
Karakteristik ekonomi global saat ini menggiring terbentuknya sistem produksi tak berbatas atau sering disebut Global Value Chains (GVCs), yang hanya akan memarginalkan negara berkembang.


4. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penyebaran dan meluasnya globalisasi?
Faktor pertama adalah teknologi baru di bidang informasi teknologi, komunikasi dan transportasi.
Faktor kedua adalah peran pemerintah dalam mendukung kegiatan-kegiatan globalisasi
Faktor lainnya adalah munculnya TNCs serta adanya dukungan dari World Trade Organization (WTO) dan organisasi dunia lainnya seperti PBB, Bank Dunia dan IMF
 
5. Mengapa TNCs dapat berdampak pada perekonomian lokal dan regional? Dan mengapa kita memerlukan kualitas SDM?

Pertama adalah TNCs dapat mengintervensi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.  Sedangkan yang kedua adalah TNCs lebih kaya dalam hal keuangan dari pada yang dipunyai oleh negara-negara lainnya.
Karena untuk menghadapi globalisasi yaitu dengan  kesiapan kualitas sumberdaya manusianya. Kita memerlukan kualitas SDM yang sangat tinggi baik dari kecerdasan intelektualnya (IQ), emosinya (EQ) maupun spiritualnya (SQ) sehingga kita dapat bersaing di arena global ini.

Bedah Jurnal ke 2

KREDIT UNION DAMPAK TERHADAP PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI KALIMANTAN


Keberadaan Credit Union (CU) telah mampu memperdaya perempuan dalam kegiatan ekonomi keluarga, di mana sebagian besar kredit yang diterima oleh perempuan terutama di daerah pedesaan telah digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan bisnis mereka, baik bisnis baru atau bisnis lama, yang terlihat dari pendapat mereka bahwa ini harus meningkatkan pendapatan. Hasil peningkatan pendapatan digunakan untuk mengembangkan bisnis kembali, untuk meningkatkan biaya sekolah anak-anak sehingga meningkatkan tingkat pendidikan dan standar kesejahteraan, pembelian perabot rumah tangga, menambah pembelian kendaraan yang digunakan untuk memfasilitasi upaya mereka, untuk merenovasi rumah dan sebagian kecil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau konsumtif.
Kata kunci: serikat kredit, pemberdayaan perempuan, entepreneurship. LKM sangat berdampak positif kepada sekitar 8 juta orang, di antaranya 90% adalah perempuan. Peminjam sebagian besar pekerjaan sendiri, dan mereka melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan banyak. Selain itu, LKM telah menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 70.000 orang, sekitar 20% di antaranya adalah perempuan. Industri ini telah berhasil. Kredit mikro adalah tingkat tinggi klaim dari peminjam, lebih dari 95%. (Kaniz Fahmida Ahmed, 2010)

Dampak yang sangat positif dari kredit mikro dan manfaat utama dari kredit mikro adalah :
(a) meningkatkan pendapatan keluarga dan kualitas hidup, dan sebagai perempuan mewakili 90% dari peminjam, kontribusi mereka adalah penting
(b) mempromosikan kebiasaan tabungan antara peminjam perempuan miskin
(c) telah meningkatkan kesadaran dan perempuan diberdayakan untuk berkontribusi kegiatan sosial-ekonomi yang beragam dan
(d) telah mendorong perempuan untuk mengambil peran aktif dalam politik Bangladesh

Kekuatan kredit mikro terletak pada kemampuannya untuk mengatur wanita pengangguran menjadi kerja produktif dengan kredit mereka terbukti Hal ini diyakini bahwa 25 juta orang di seluruh dunia sekarang menggunakan kredit mikro untuk meningkatkan pendapatan atau kegiatan kewirausahaan dan ini 90% adalah perempuan. Menurut teori bahwa serikat kredit atau credit union, atau biasa disingkat CU adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi anggotanya sendiri. Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit)

  1.  prinsip self-help (tabungan hanya dari anggotanya);
  2.  prinsip teman-teman setia (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan
  3.  prinsip pendidikan dan kesadaran (membangun karakter adalah yang terpenting, hanya karakter yang baik yang dapat menerima pinjaman)


Mengapa wanita diberdayakan?

  1.  Karena perempuan memiliki minat yang sama dengan laki-laki dalam pembangunan , dan juga pengguna dari gedung, yang memiliki hak yang sama dengan laki-laki .
  2. Perempuan memiliki minat khusus di alam untuk perempuan itu sendiri dan anak-anak . Seperti dalam kehidupan sehari-hari peran perempuan tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh laki-laki , misalnya dalam rumah tangga .
  3. Memberdayakan dan melibatkan perempuan dalam pembangunan , secara tidak langsung juga akan memberdayakan dan mengirimkan semangat yang positif untuk generasi muda , yang umumnya dalam kehidupan sehari-hari sangat erat dengan sosok ibu , wanita yang merawat mereka .
  4. Perempuan memiliki potensi tersembunyi yang tidak kalah dengan laki-laki , bisa jadi dalam hal motivasi , semangat , semangat juang dan kebutuhan untuk bergerak maju .
  5. Perempuan relatif lebih fleksibel , lebih fleksibel dan lebih mudah menerima daripada laki-laki tetapi biasanya tidak dalam hal emosi dikendalikan .
  6. Potensi perempuan untuk melakukan berbagai kegiatan produktif yang menghasilkan dan dapat membantu ekonomi keluarga , dan lebih luas lagi ekonomi nasional , apalagi potensi penyebaran di berbagai bidang dan sektor . Potensi perempuan perlu ditingkatkan atau setidaknya mengurangi penyebab mengapa perempuan maju dalam karir sulit bagi perempuan kerja keras dan meneruskan usahanya bagi perempuan pengusaha .



HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Demografi Responden
a)      Usia Responden, Umur responden yang digunakan penelitian ini adalah 18 sampai 45 tahun (90%) yang merupakan usia produktif, dan 10% sisanya adalah mereka yang berusia 45 sampai 65 tahun,
b)      Responden Pendidikan, Pendidikan di pakaian responden SMA 31%, SD 29%, BA 25% dan 15% SMP. Jadi kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang di bidang bisnis sangat besar karena sangat tepat dalam hal pendidikan.
c)      Responden profesional, Selain rumah tangga lainnya adalah sebagai petani sebesar 54%, lainnya (selain perdagangan, pertanian, peternakan dan perikanan) sebesar 33% dan 13% perdagangan
d)      Keanggotaan CU, keanggotaan CU sebagian besar lebih dari 2 tahun dari 87,5% dan sisanya adalah 1 sampai 2 tahun dan kurang dari 1 tahun.
e)      Jumlah anak , Jumlah anak saudara rata-rata responden antara 1 dan 2 anak-anak sebesar 83 % yang merupakan keluarga kecil . Selain itu , para kerabat yang berpartisipasi dalam keluarga , kebanyakan dari mereka adalah kerabat selain kakek-nenek , paman dan bibi , dan keponakan.
f)      pengambilan Keputusan
Dalam Aktivitas ekonomi pengambilan keputusan bagi anggota CU umumnya didasarkan pada kompromi keluarga termasuk orang tua dan anggota keluarga dengan anak-anaknya, jadi ini menunjukkan bahwa kain anggota keluarga dari gerakan CU sangat kuat dalam setiap langkah kehidupan. Ketertarikan mereka untuk masuk ke dalam anggota CU disebabkan oleh faktor-faktor:

  1. Layanan dan kemudahan kredit, karena kredit yang mereka terima didasarkan dari tingkat tabungan yang mereka miliki, jadi jika mereka ingin pinjaman naik, maka salah satu dari mereka penuhi adalah untuk meningkatkan tabungan.
  2. Mereka menerima pendidikan tambahan tentang cara mengelola keuangan keluarga dan juga mengelola bisnis.
  3. Tabungan merasa aman karena mereka bagi mereka.
  4. Bunganya lebih ringan dari suku bunga bank konvensional.
  5. Meningkatkan modal karena tabungan juga meningkat.

2. Indikator Ekonomi meliputi:

  • Pembayaran pinjaman
  • Penggunaan laba
  • Keputusan ekonomi rumah tangga

3. Indikator sosial

4. Indikator psikologis meliputi:

  • Akses ke perbaikan pendidikan
  • Pengetahuan dan informasi
  • Sikap dan persepsi diri
  • Pemeliharaan kesehatan

5. Indikator kewirausahaan

6. Sumber Daya Manusia



KESIMPULAN DAN IMPLIKASI

Keberadaan Credit Union (CU) telah mampu memperdaya perempuan dalam kegiatan ekonomi keluarga, di mana sebagian besar kredit yang diterima oleh perempuan terutama di daerah pedesaan telah digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan bisnis mereka, baik bisnis baru atau bisnis lama, yang terlihat dari pendapat mereka bahwa ini ini harus meningkatkan pendapatan. Hasil peningkatan pendapatan digunakan untuk mengembangkan bisnis kembali, untuk meningkatkan biaya sekolah anak-anak sehingga meningkatkan tingkat pendidikan dan standar kesejahteraan, pembelian perabot rumah tangga, menambah pembelian kendaraan yang digunakan untuk memfasilitasi upaya mereka, untuk merenovasi rumah dan sebagian kecil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau konsumtif.

Dengan menjadi anggota CU yang mereka benar-benar merasakan pengaruh positif yang merasa lebih percaya diri karena mereka merasa bisa membantu kebutuhan keluarga atau untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Demikian juga, keterbukaan terhadap orang lain juga meningkat karena mereka merasa lebih berpengetahuan dan kurangnya informasi yang ditinggalkan oleh orang lain.


REFERENSI

Bambang Ismawan, Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Otonomi Daerah, Jurnal Ekonomi Rakyat, Artikel – Th. II – No 1 – Maret 2003
Besley, T. (1995) “Bagaimana kegagalan pasar membenarkan Intervensi di pasar kredit pedesaan”. “Bagaimana kegagalan pasar membenarkan intervensi di pasar kredit pedesaan.”
Bangladesh Institute of Development Studies (Tawaran) (1999) “Alokasi waktu perempuan di daerah pedesaan: Bangladesh Institute of Development Studies (bid) (1999)” Alokasi waktu bagi perempuan di daerah pedesaan:. Peran kredit mikro “
Komisi Pemilihan Bangladesh (BEC) (1997) Statistik terpilih Union Parishad Members, Bangladesh Komisi Pemilihan Office, Komisi Shere-Bangla Bangladesh Pemilihan (BEC) (1997) statistik terpilih Union Parishad Anggota, Kantor Komisi Pemilihan Umum Bangladesh, Shere-Bangla Nagar , Dhaka. Nagar, Dhaka.
Coleman, B. (1999) “Dampak dari pinjaman kelompok di timur laut Thailand.” Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. Coleman, B. (1999) “Dampak dari pinjaman kelompok di timur laut Thailand Vol.” Jurnal pembangunan ekonomi. 60 (1) Oktober 1999: 105-141 60 (1) Oktober 1999: 105-141
Goetz, A. dan Goetz, A. dan R. Mon Gupta (1994): R. Mon Gupta (1994): “Siapa yang mengambil kredit?” Siapa yang mengambil kredit? Gender, kekuasaan dan kontrol atas penggunaan pinjaman dalam Program kredit pedesaan di Bangladesh “. Kertas kerja. Gender, kekuasaan dan kontrol atas penggunaan pinjaman dalam program kredit pedesaan di Bangladesh” kertas kerja .. Brighton, Inggris: Institut Studi Pembangunan, Universitas Sussex. Brighton, UK: Institute for Development Studies, University of Sussex.
Khandokar. Khandokar. Rumah Sakit dan Pitt, M. M (1996): “Rumah Tangga dan dampak intrahousehold dari Grameen Bank dan Program kredit ditargetkan serupa di Bangladesh”. Rumah Sakit dan Pitt, M. M (1996): “Rumah Tangga dan dampak intrahousehold dari Grameen Bank dan program kredit ditargetkan serupa di Bangladesh”. Makalah diskusi Bank Dunia. Makalah diskusi Bank Dunia.
Morduch. Morduch. J (1998): “Revolusi keuangan mikro”. J (1998): “Microfinance Revolution.” Mimeo, Harvard University. Mimeo, Harvard University
Shanthi Nachiappan dan SNSoundara Rajan, Pemberdayaan Ekonomi Perempuan: Kasus Kerja Wanita Forum, India Kasus Forum Kerja Perempuan, Jurnal Perempuan International Studies Vol. 10 # November 2, 2008 10 No.2 November 2008, India

Bank Dunia (1999): Mid Term Review dari Pengentasan Kemiskinan dan Keuangan Mikro Project. : Mid-istilah penelaahan terhadap proyek Penanggulangan Kemiskinan dan Keuangan Mikro. Bank Dunia, Dhaka. Bank Dunia, Dhaka.

Rabu, 15 Januari 2014

Bedah Jurnal ke 1

POTENSI DAN PERAN KREDIT DI PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PERSPEKTIF RURAL PEMBANGUNAN EKONOMI

Pembangunan ekonomi pedesaan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional, keberhasilannya disumbangkan oleh banyak kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat pedesaan. Kegiatan dalam perekonomian pedesaan masih didominasi oleh usaha - usaha mikro dan skala kecil dengan pelaku utama para petani, buruh tani, pedagang dan sarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian dan industri rumah tangga .
Salah satu lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan dan didorong untuk membiayai kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang sebagian besar orang-orang bisnis yang termasuk dalam segmen mikro yaitu Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ). Salah satu bentuk LKM yang ada adalah Credit Union di Kalimantan. Pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) di Indonesia, banyak terinspirasi oleh keberhasilan Muhammad Yunus dalam pengembangan LKM di Bangladesh yang terkenal Grameen Bank ( GB ) .
Credit Union menjadi alat penting untuk mencapai pembangunan dalam tiga hal sekaligus, yaitu : menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan. Untuk mengungkap peran potensial dari Credit Union Kalimantan dalam pendekatan pembangunan ekonomi pedesaan adalah dengan aspek kekuatan ( Strong ), kelemahan ( Weaknesses ), peluang/kesempatan ( Opportunity ) dan ancaman ( Threat ) atau dikenal sebagai analisis SWOT .
Manajemen keuangan oleh Uni Credit pada dasarnya merupakan bentuk manajemen keuangan dengan sistem bergulir. Modal yang digunakan berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dalam faktual, credit union layanan di Kalimantan telah menunjukkan keberhasilan, ditandai oleh beberapa indikator, dan beberapa perubahan seperti peningkatan partisipasi pendidikan anak - anak, peningkatan pendapatan dan aset rumah tangga meningkat. Dari sisi kelembagaan, indikator keberhasilan ditunjukkan oleh perkembangan jumlah anggota, pengembangan aset dan dana yang diserap. Wilayah kerja jumlah pelanggan( anggota ) dan jumlah pinjaman ( piutang ) yang beredar terus meningkat.
Manajemen sumber daya manusia, dan manajer yang terlibat dalam Credit Union sampai akhir 2009 ada 1.178 karyawan dengan jumlah wilayah layanan ke 45 CU ( kecamatan ) di Provinsi Kalimantan Barat. Keuntungan dari usaha mikro yang telah diuji sampai saat ini adalah perlawanan terhadap guncangan krisis ekonomi. Dalam manajemen dihadapkan pada faktor kritis yang berhubungan dengan kelembagaan dan pengguna ( anggota ). RUU-UU Lembaga Keuangan Mikro yang masih dalam perdebatan, dan ada kekhawatiran Hukum-Hukum seperti membatasi ruang lingkup layanan Lembaga Keuangan Mikro kepada publik .
Perspektif Credit Union Dalam Sektor Pertanian. Belajar dari keberhasilan pengelolaan Credit Union secara umum untuk diterapkan dalam membangun serikat kredit adalah melalui sektor pertanian pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan mengaokomodasi beberapa pola yang telah dikembangkan untuk membuat penyesuaian yang berkaitan dengan pertanian, dan untuk memulai pembentukan dan pengembangan Credit Union untuk sektor pertanian di samping harus tetap didasarkan pada prinsip - prinsip operasional kelembagaan yaitu dengan Credit Union Strategis Langkah Inisiasi.


KESIMPULAN
1 . Credit Union mengakui keberadaan masyarakat memiliki peran strategis sebagai kegiatan ekonomi masyarakat perantara
2 . Layanan faktual Credit Union telah menunjukkan keberhasilan, tetapi keberhasilan masih biasa dalam usaha ekonomi di luar sektor pertanian , skema kredit untuk serikat kredit pertanian belum diberikan prioritas.

5W + 1 H 
1. Mengapa sebagian besar orang miskin berada di daerah pedesaan?
karena perekonomian pedesaan 
tersebut masih didominasi oleh usaha - usaha mikro dan skala kecil dengan pelaku utama para petani, buruh tani, pedagang dan sarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian dan industri rumah tangga dan dikarenakan langkanya modal pelaku ekonomi pedesaan tersebut.
 

2. Apakah layanan yang diajukan kepada desa kalimantan mengalami perubahan?layanan apa yang digunakan?
ditandai oleh beberapa indikator dan beberapa perubahan seperti peningkatan partisipasi pendidikan anak – anak, peningkatan pendapatan dan aset rumah tangga meningkat. Demikian pula, dalam hal sumber daya manusia ( SDM ) yang terlibat dalam Credit Union dalam perkembangannya mengalami peningkatan yang sangat pesat. Dan Layanan faktual Credit Union telah menunjukkan keberhasilan pada desa kalimantan tersebut dan sangat membantu perekonomian masyarakat pedesaan tersebut.
 
3. 
Siapa yang mendefinisikan 3 Unsur dalam keuangan mikro?dan apa definisinya?
Yang mendefinisikan adalah Krishnamurt, beliau mendefinisikan yang pertama adalah ia menyediakan berbagai jenis jasa keuangan.
Yang Kedua melayani hidup orang miskin, keuangan mikro dan berkembang pada mulanya adalah untuk melayani orang-orang yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas
Yang Ketiga adalah menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel. Keuangan mikro ini Keuangan Mikro selalu dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan.

]
4.  Dimana penelitian yang dilakukan guna untuk menanggulangi kemiskinan melalui pembangunan ekonomi?
Di daerah pedesaan kalimantan yang sebagian besar rakyat miskin.


5. 
Kapan masyarakat pedesaan kalimantan mengalami peningkatan yang sangat pesat? Dana disalurkan melalui pinjaman kepada publik sampai Desember 2009 mencapai Rp . 2.409.205.270.278 , - dan ada kecenderungan meningkat. 

6. 
Bagaimana masyarakat pedesaan kalimantan menyikapi adanya layanan Lembaga Mikro Keuangan (LKM)?
Dengan adanya Lembaga Keuangan Mikro yang menyediakan jasa penyimpanan kredit, transaksi pembayaran dan layanan transfer uang ditujukan untuk pengusaha miskin dan kecil, langkanya infrastruktur yang lengkap maka dengan adanya LKM ini
 sangatlah membantu untuk pertumbuhan pedesaan tersebut.


REFERENSI
 
[1] Ashari . 2008. Potensi Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dalam Pembangunan Ekonomi Pedesaan dan Kebijakan Pembangunan . Analisis Kebijakan Pertanian Volume 4 No 2 : 146-164
[2] Budiantoro , S. 2003. Lembaga Keuangan Mikro Bill : Jangan Jauhkan Dari Lembaga Keuangan Masyarakat . Jurnal Ekonomi Rakyat . Artikel Th . Nomor II . 8 .
[3] Hendayana , Rachmat dan Bustaman , Sjahrul . 2007. Fenomena Lembaga Keuangan Mikro dalam Pembangunan Ekonomi Pedesaan Perspektif . Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian . Bogor.
[4] Lopez , Zulkarnain . 2007. Dampak Distribusi Kredit berdasarkan Credit Union Business Kinerja Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Petani dan Petani . Jurnal Ilmu - Ilmu Pertanian Indonesia . Edisi Khusus, No 3 : 275-284 .
[5] Martowijoyo , S. 2002. Dampak Lembaga Pedesaan Terhadap Kinerja Sistem Perkreditan Bank . Jurnal Ekonomi Rakyat . Artikel Th . I No 5 .
[6] Risqi , Tom . 2003. Apakah ada kontribusi dari Kredit Mikro dalam Pemberantasan Kemiskinan . Kompas artikel surat kabar .
[7] Sumodiningrat , G. 2003. Peran Lembaga Keuangan Mikro dalam Penanggulangan Menanggunalangi Associated Dengan Kebijakan Otonomi Daerah . Jurnal Ekonomi Pertanian . Artikel Th . Nomor II . 1 .