PENGERTIAN
HUKUM DAN EKONOMI
1. Pengertian hukum
Pengertian
hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut
pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu,
hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda
pada berbagai keadaan. Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum
yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan
yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh
dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai
makhluk sosial.
Dibawah ini ada beberapa pengertian hukum yang
dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut E. utrectht
“Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari
masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum
sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi
terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran
menjadi monopoli penguasa.”
Menurut Van kan
“Hukum
sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga
ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan
dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib.
sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Dari
berbagai definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli bisa ditarik kesimpulan
pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan
bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah
rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara. Hukum secara tugas
akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di
setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum.
Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna
dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
*
keadilan
*
kepastian
*
kemanfaatan
Jadi
hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat dan
doktrin
- Undang-Undang
ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
- Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1) Hukum
tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-perundangan.
2) Hukum
Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai
hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas
bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya
hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
Kepastian
hukum
Penyerdehanaan
hukum
Kesatuan
hukum
4. Kaidah / Norma Hukum
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena
ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai
kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam w ilayah negara tersebut
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2:
1) hukum ekonomi Pembangunan
: seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan manusia. Contohnya: hukum perusahaan, hukum penanaman
modal
2) Hukum ekonomi sosial
: seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.
Contohnya: hukum perburuhan,hukum
perumahan. Ruang lingup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu
bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara
interdisipliner dan multidemensional. atas dasar itu hukum ekonomi tersebar
dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD
45.
Referensi
: