HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan
bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah
hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi,
disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de
Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis.
Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum
Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah
bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli
1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK
(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya
berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
B.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
1. PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil)
adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum
perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
2. KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum
perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat
pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga
Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian
dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta
benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum
pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan
dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing
jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa
eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis
dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
C.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat,
yaitu :
a.
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan
lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan
ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak
mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika
ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar