HUKUM
DAGANG
A.HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum
Perdata:
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan
Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
Hukum Perdata adalah
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau
seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk
bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan
tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus:
KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH
Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan
di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II
Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia.
B.BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum
tahun 1938 hkum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan
perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yang artinya
lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum
dagang di Indonesia bersumber pada :
· Hukum tertulis dikodifikasi
· KUHD
· KUHP
Perkembangan hukum
dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di
Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan
telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak
dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan
maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang
disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan
hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas
dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab
III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di
luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD,
yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas
konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS
Indonesia berasal dari KUHS Nederland pada 31 Desember 1830.
C.HUBUNGAN
PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang
yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang
berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap
maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri,
Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri,
merupakan perusahaan perseorangan.
Dibantu oleh orang
lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
Menyuruh orang lain
melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang
menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
E.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan
dilihat dari status hukumnya.
1.Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya tediri dari
perusahaan perseorangan dan
perusahaan persekutuan.
2.Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari
perusahaan berbadan hukum dan
perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam
masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta , Perusahaan swasta
terbagi dalam 3 bentuk perusahaan
swasta :
A.
Perusahaan Swasta Nasional
B.
Perusahaan Swasta Asing
C.
Perusahaan Patungan / campuran
2.Perusahaan Negara, Perusahaan disebut
dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3
bentuk :
A.
Perusahaan Jawatan
B.
Perusahaan Umum
C.
Perusahaan Perseroan
F.
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan
usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran
perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham
yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki
kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham
di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada
keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar
utang tersebut. Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya,
maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan
dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham,
modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari
kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung
rugi perusahaan tersebut.
G.
KOPERASI
Pembentukan
koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang
atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Jadi, koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
H.
YAYASAN
Adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Mendirikan suatu yayasan harus dilakukan secara
otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah
akte pendiriannya disahka oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Dalam UU No. 16 2001
, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan dapat menjadi badan hukum wajib
memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.Yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan.
2.Kekayaan yayasan diperuntuka untuk
mencapai tujuan yayasan.
3.Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.Yayasan tidak mempunyai anggota.
I.BADAN
USAHA MILIK NEGARA
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah :
1. Memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya
2. Mengejar keuntungan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi
5. Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001,
seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Daftar
pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar