BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu
perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga
menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua
usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
(profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan
memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala
upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan
tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis
itu sendiri. Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan
menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam
berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua
pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil
dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat
tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan
norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik
profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada
kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena
fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak
yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak
tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi
yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang
harus mengikat profesi akuntan.
Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk
mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut
karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat
baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri.
Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap
profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan
oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal. Hal ini
disebabkan setiap perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib
diaudit oleh akuntan publik. Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan
Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir
pada tahun 1998.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan
masalah dari makalah ini adalah:
1.
Apa Pengertian dari
Etika Profesi Akuntansi?
2.
Apa yang dimaksud
dengan Jabatan Kepala Keungan dalam Akuntansi?
3.
Apa saja Tugas dan
Tanggung Jawab Kepala Keuangan dalam Akuntansi?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian dari Etika Profesi
Akuntansi
2. Untuk mengetahui yang dimaksud Jabatan Kepala Keungan dalam
Akuntansi
3. Untuk mengetahui Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Keuangan dalam
Akuntansi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus
yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika
profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada
kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000)
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000)
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan,
yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat
dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu
yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
2.2 Prinsip-prinsip Etika
Profesi Akuntansi
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
·
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
·
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
·
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
·
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
·
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
·
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
2.2
Pengertian Jabatan Kepala Keuangan dalam
Akuntansi
Kepala accounting adalah Suatu Profesi
membantu direktur keuangan dan umum dalam mengkoordinasikan kegiatan
pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan,
penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan
pembinaan PUKK.Berdasarkan profesi pekerjaan kepala keuangan sangat mempunyai
peran penting terhadap kinerja keuangan dalam suatu perusahaan, karena
kewenangan yang di peroleh oleh Kepala keuangan (accounting) merupakan suatu
hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat pada pihak manapun . disamping itu
berbagai aspek yang mendukung jabatan sebagai kepala keuangan sudah menjadi
rahasia umum
2.3 Tugas
dan Tanggung Jawab Kepala Keuangan dalam Akuntansi
1. Mengelola fungsi akuntansi dalam memproses
data dan informasikeuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang
dibutuhkanperusahaan secara akurat dan tepat waktu.
2.
Mengkoordinasikan dan
mengontrol perencanaan, pelaporan danpembayaran kewajiban pajak perusahaan agar
efisien, akurat, tepatwaktu, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang
berlaku.
3.
Merencanakan,
mengkoordinasikan dan mengontrol arus kasperusahaan (cashflow), terutama
pengelolaan piutang dan hutang,sehingga memastikan ketersediaan dana untuk
operasionalperusahaan dan kesehatan kondisi keuangan.
4.
Merencanakan dan
mengkoordinasikan penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol penggunaan
anggaran tersebut untukmemastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien
dalammenunjang kegiatan operasional perusahaan.
5.
Merencanakan dan
mengkoordinasikan pengembangan sistem danprosedur keuangan dan akuntansi, serta
mengontrol pelaksanaannyauntuk memastikan semua proses dan transaksi keuangan
berjalandengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
6.
Mengkoordinasikan dan
melakukan perencanaan dan analisa keuanganuntuk dapat memberikan masukan dari
sisi keuangan bagi pimpinanperusahaan dalam mengambil keputusan bisnis,
baik untuk kebutuhaninvestasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan
lainnya.
7.
Merencanakan dan
mengkonsolidasikan perpajakan seluruhperusahaan untuk memastikan efisiensi
biaya dan kepatuhan terhadapperaturan perpajakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan penjabaran pengertian etika, profesi,
dan akuntansi secara terpisah dapat kita ambil sebuah kesimpulan dari etika profesi
akuntansi yang menyeluruh yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2. Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
DAFTAR PUSTAKA
http://glhmlyn.blogspot.co.id/2014/09/etika-profesi-akuntan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar