Minggu, 18 November 2012

Pengantar Bisnis Minggu 3


TUGAS MINGGU 3

  1. Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing 3 contoh usaha nyata dan landasan hukumnya!
Jawab
        1.   Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas , yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Oleh sebab itu , bentuk usaha ini disebut perseroan terbatas. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan , ketertiban umum,atau kesusilaan.
PT merupakan badan hukum dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggran dasar kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehinngamemilik harta kekayaan sendiri. Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang disebut deviden. Besarnya deviden sendiri tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai denganUU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

            Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas(UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai denganUU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
            Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatasmenjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

            Unsur- unsur perseroan terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat

           PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan

           Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan

            Contoh nama persero :
1)    PT.Telkomsel
2)    PT.Bio Farma
3)    PT.Yamaha


      2. Firma
            Firma (Fa) adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memaki nama bersama. Firma biasanya merupakan pengembangan dari perusahaan perseroan setelah menerima modal sertaan dari orang lain. Namun, ada juga firma yang sejak awal telah didirikan oleh lebih dari satu orang.
            Ketentuan- ketentuan tentang firma diatur dalam Pasal 16 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)  yang menyatakan bahwa perseroan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Selain itu, Pasal 18 KUHD menyebutkan inti dari firma adalah bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan peraturan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
            Untuk mendirikan firma, mereka yang bersekutu harus membuat sesuatu akta resmi di notaris. Akta tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dan lainnya. Selanjutnya akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

            Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihannya :
  1. Cara mendirikannya mudah.
  2. Kemampuan memenuhi modal lebih besar dibandungkan dengan perusahaan perseorangan.
  3. Adanya pembagian kerja berdasarkan keahlian masing masing sekutu.
  4. Perhatian sekutu terhadap kegiatan firma cukup besar, mengingat tindakan sekutu.

Kekurangannya :
  1. Tidak terjamin kelangsungan usaha firma apabikla salah satu sekutu meninggal atau mengundurkan diri.
  2. Tidak terbatasnya tanggung  jawab masing-masing sekutu.
  3. Pengambilan keputusan  lambat  karena pemimpin dipegang oleh lebih satu orang.
  4. Peluang terjadinya perselisihan diantara sekutu cukup besar.

Contoh perusahaan dalam firma :
  1. Firma Bandung Caoz
  2. Firma Liem catering
  3. Firma (Bahar & Partners Lawyer)

3. CV
            CV/ commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang memilik satu atau beberapa orang sekutu. Sekutu tersebut terdiri dari sejkutu komanditer (persero pasif) dan sekutu komplementer (pesero aktif).

            Persero pasif adalah sekutu yang menyerahkan modal tanpa ikut memimpin jalannya perusahaan, sedangkan persero aktif adalah sekutu yang bertugas memipin jalnnya perusahaan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang piutang perusahaan.

            Ketentuan ketentuan badan usaha ini dijabarkan dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Pasal 19 menjabarkan pengertian persekutuan komanditer. Pasal 20 menjabarkan hak dan kewajiban setiap persero, dan Pasal 21 menjabarkan denda atau hukuman bagi persero yang melanggar ketentuan – ketentuan pasal sebelumnya.

Prosedur Pendirian CV
            Dalam pendirian, pemdaftaran, dan pengumuman CV tidak ada pengaturan khusus sehingga pendirian CV sama dengan pendirian firma. Pada praktiknya di indonesia telah menunjukan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta notaris (otentik), didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang , dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Pendirian CV melewati  tahapan tahapan berikut :
            Pendiri CV mendaftarkan akta pendiriaannya kepada Panitera PN  yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja.
Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriaanya dalam Tambahn Berita Negara R.I. Adapun iai ikhtisar resmi dari akta pendirian CV meliputi lima hal. Nama lengkap , pekerjaan , dan tempat tinggal para pendiri.
Penetapan nama CV.
Keterangan menganai CV bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
Saat mulai dan berlakunya CV

            Kelebihan dan Kekurangan CV:
Kelebihan :
  1. Pendirinya mudah.
  2. Bisa memperoleh modal yang lebih besar dengan cara menyertakan sakutu komplementer.
  3. Kredit dan kreditor dapat diperoleh lebih mudah.
  4. Adanya sekutu komplementer yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan.
  5. Manajemen lebih baik.

Kekurangan :
  1. Peluang terjadinya perselisihan diantara anggota persekutuan komanditer cukup besar.
  2. Tanggung  jawab sekutu tidak sama.
  3. Terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan dari sekutu aktif.

Contohnama perusahaan dalam bentuk CV :
  1. CV. Karya Bersama
  2. CV. Rion Putra Perkasa
   3. CV. Bandung Mulia Konveksi

4. BANK
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak (Kasmir,2002;23).
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-harinya tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat umum.

 Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia dewasa ini adalah:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.
  • Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja maupun kredit perdagangan.
  • Memberikan jasa-jasa bank lainnya.

            Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam      kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.   Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan             tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan           dalam rangka penarikan dana tersebut.

Contoh nama-nama bank :
  1. Bank Bukopin
  2. Bank HSBC
  3. Bank mutiara bank

5. Non Bank (Asuransi)   
   
   Hukum Asuransi dan Definisi Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi. Hal yang “rumit” ini pasti memerlukan perlindungan dari hukum asuransi.

Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan. Perjanjian asuransi juga merupakan bagian dari hukum asuransi itu sendiri.

       unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi atau hukum asuransi meliputi hal-hal berikut.

  1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
  2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
  3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
  4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).

Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.:

  1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
  2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Landasan Hukum Asuransi
   
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
  6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Undang-undang dan peraturan tersebut merupakan perihal yang cukup   penting. Jika tidak dipatuhi atau ada pelanggaran, konsekuensi tentu saja akan diberikan. Kepada siapapun yang melanggar, entah pengguna jasa asuransi ataupun petugas perusahaan asuransinya sendiri.

Hukum Asuransi – Premi dan Polis
       Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Dua hal tersebut menjadi istilah yang penting dan takasing bagi mereka yang terbiasa menghadapi urusan asuransi. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail mengenai apa itu premi dan apa itu polis.

Dalam hukum asuransi premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.

Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta inilah yang disebut dengan istilah polis. Polis digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Hukum Asuransi – Mengenal Risiko dan Evenement
     Hukum asuransi juga mengenal adanya risiko. Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.

Sedangkan dalam hukum asuransi dijelaskan bahwa peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.

Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas. Perhitungan tersebut harus berlandaskan aturan yang ada pada hukum asuransi.

Hukum Asuransi dan Prinsip Dasar Asuransi
       Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi. Prinsip dasar tersebut juga merupakan bagian dari hukum asuransi:
  1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
  3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
  4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
  5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
  6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

Hukum Asuransi – Manfaat Asuransi

Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi:

  1. Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
  2. Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
  3. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
  4. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
  5. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
  6. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.

Apa-apa saja yang berkaitan dengan asuransi secara tersirat maupun tersurat pasti menjadi bagian dari hukum asuransi. Bagian yang mau tidak mau harus dipatuhi agar kegiatan berasuransi tidak merugikan salah satu pihak. Agar semua pihak merasakan keuntungan dalam berasuransi.

Contoh Nama Perusahaan Asuransi:
  • Sinar Mas Asuransi
  • ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja)
  • TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar