Selasa, 27 November 2012

Tulisan 2


PENYEBAB DI BUBARKANNYA BP MIGAS


PENDAHULUAN


Di Indonesia, harga BBM sering mengalami kenaikan disebabkan alasan pemerintah yang ingin mengurangi subsidi. Tujuan dari pengurangan tersebut dikatakan adalah agar dana yang sebelumnya digunakan untuk subsidi dapat dialihkan untuk hal-hal lain seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, kenaikan tersebut sering memicu terjadinya kenaikan pada harga barang-barang lainnya seperti barang konsumen, sembako dan bisa juga tarif listrik sehingga selalu ditentang masyarakat. Seperti sekarang konflik soal Migas yang semakin menjadi perhatian,sehingga menyebabkan BP MIGAS bubar. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia. Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas, menyatakan keputusan itu tidak tepat.
Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dikuasai Asing
Penulis lebih setuju dengan apa yang disampaikan pihak yang propembubaran BP Migas.
Pertama; pemisahan industri hulu yang ditangani BP Migas dan hilir oleh Pertamina memang membuat industri migas terpecah (unbundling). Keterpecahan ini membuat pihak asing mudah melakukan rekayasa untuk menguasai industri migas Indonesia.Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga; biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.

PEMBAHASAN
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk PemerintahRepublik Indonesia pada tanggal16 juli 2002sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Namun apa latar belakang dibentuknya BP Migas yang menjadi dasar UU No 22 Tahun 2001 tentangMigas?

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1971 tentang Pertamina yang berlaku sejak 1 Januari 1972, Pertamina diposisikan sebagai satu-satunya perusahaan negara yang melaksanakan penguasaan minyak dan gas bumi (Migas) secara terintegrasi mulai dari hulu sampaihilir. Melalui undang-undang ini, negara memberikan kekuasaan pertambangan dan Migas kepada Pertamina. Tugas penyiapan lahan pertambangan Migas, Pengelolaan, Pengendalian dan monitoring pekerjaan pencarian minyak dan gas bumi oleh kontraktor semua dilakukan Pertamina. "Selama kiprahnya di bawah UU No. 8 Tahun 1971 harus diakui Pertamina telah menjadi satu entitas bisnis paling strategis bagi Indonesia untuk melaksanakan pembangunan. Akan tetapi, di sisi lain monopoli Pertamina sebagai regulator sekaligus pemain menciptakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang”.Dalam menjalankan tugas tersebut, Pertamina dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil. Dalam prakteknya, karena keterbatasan modal dan teknologi, Pertamina banyak menandatangani kontrak dengan perusahaan-perusahaan asing terutama untuk menggarap wilayah-wilayah sulit. "Contoh kontrak yang ditandatangani dengan pihak asing adalah Kontrak Bagi Hasil untuk mengelola Blok Mahakam di timur laut Balikpapan dengan perusahaan asal Perancis TOTAL E&P INDONESIE. Untuk mengelola perusahaan-perusahaan minyak asing tersebut, Pertamina membentuk Badan Koordinasi Kontraktor Asing yang kemudian menjadi Badan Pengusahaan dan Pembinaan Kontraktor Asing (BPPKA). Kontrak-kontrak jangka panjang pada masa lalu tersebut masih menyisakan dominasi kontraktor asing dalam kegiatan usaha hulu migas Indonesia saat ini," tulis Buku Putih BP Migas. Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Menjadi persoalan, selama kiprahnya di bawah UU No. 8 Tahun 1971 harus diakui adanya monopoli Pertamina sebagai regulator sekaligus pemain menciptakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pada tahun 1974 sampai awal 1975, Pertamina sempat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah dengan jumlah kewajiban mencapai US$1 miliar. "Jumlah utang Pertamina yang besar ini mempunyai pengaruh luas terhadap keuangan negara, cadangan devisa, pinjaman luar negeri, dan perkreditan dalam negeri. Di luar itu, kasus-kasus yang membelit Pertamina, misalnya kasus Karaha Bodas, menyebabkan negara terimbas risiko gugatan perdata akibat masalah-masalah yang seharusnya menjadi urusan bisnis Pertamina," ungkap Buku Putih BP Migas lagi. Kondisi ini melahirkan ide untuk mengkaji ulang sentralisasi kewenangan Pertamina. Pada akhir tahun 1996, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang migas yang baru dengan maksud memisahkan peran regulator dan operator untuk menciptakan tata kelola industri migas yang lebih sehat. Melalui pembahasan yang alot dan sempat mendapatkan penolakan DPR, akhirnya DPR mengesahkan RUU Migas menjadi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kehadiran Undang-undang No 22 tahun 2001 mengubah fungsi dan peran Pertamina. Perubahan yang paling mendasar adalah perpindahan fungsi dan pekerjaan, jika yang sebelumnya berada di Pertamina, setelah kehadiran UU No.22 Tahun 2001 dipindahkan ke institusi lainnya. Pertama, fungsi pengawasan dan pengendalian dikeluarkan dari kewenangan Pertamina. Untuk itu dibentuk badan baru yaitu Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).
Kedua, kegiatan hulu migas yaitu menyiapkan wilayah kerja dan melakukan tender wilayah kerja kewenangannya berpindah ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. Ketiga, pengelolaan hilir migas terutama terkait dengan ketentuan-ketentuan distribusi BBM dan LPG diatur oleh Kementerian ESDM. Demikian juga dengan penetapan kuota volume BBM dan gas ditetapkan oleh BPH Migas bersama-sama dengan Dirjen Migas.
Selama kuasa pertambangan dijalankan BP Migas, Pertamina sebagai BUMN yang menangani masalah kebutuhan migas nasional, banyak dirugikan. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu , Ugan Gandar. Salah satunya, sebut Ugan, yakni pemberian kontrak kerja pertambangan migas yang lebih mengutamakan perusahaan-perusahaan asing. ''Pekerja-pekerja migas di Pertamina, sebenarnya mampu melakukan ekspoitasi dan eksplorasi di wilayah penambangan mana pun di Indonesia. Namun kenyataannya, selama ini Pertamina tidak pernah mendapat kepercayaan untuk menngerjakan hal itu,''
Bahkan ladang-ladang migas yang memiliki cadangan sangat besar, lebih banyak diberikan pada perusahaan-perusahaan asing mulai dari Chevron, BP, Total dan perusahaan-perusahaan asing lainnya. Sedangkan Pertamina, hanya dapat mengeksplorasi ladang-ladang migas kecil. ''Kalau ditotal, dari produksi minyak sekitar 900 ribu barel per hari, ladang minyak yang di eksplorasi Pertamina hanya dapat menghasilkan sekitar 170 juta barel per hari. Sebagian besar lainnya, dihasilkan ladang-ladang minyak yang dikuasai perusahaan-perusahaan asing,'' katanya. Contohnya, kata Ugan, seperti blok eksplorasi di kawasan Duri Kepulauan Riau. Blok penambangan minyak yang mampu menghasilkan minyak bumi hingga 300 ribu barel per hari itu, sampai saat ini dikuasai perusahaan minyak Chevron. Sementara Pertamina, hanya menggarap blok-blok kecil yang hanya menghasilkan belasan atau puluhan ribu barel per hari. ''Padahal Pertamina mampu melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut. Pekerja-pekerja lapangan di perusahaan asing itu, kebanyakan juga insinyur-insinyur Indonesia yang siap bergabung ke Pertamina bila ladang minyak itu dikelola Pertamina.
Pemerintah menjamin bahwa kontrak-kontrak seluruh perusahaan terutama BUMN yang berkaitan dengan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan terus berjalan. Bahkan meski BP Migas sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah sudah menjamin (seluruh kontrak) akan terus jalan. Tidak ada masalah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kementerian BUMN Jakarta.
Menurut Dahlan, BUMN yang berpartisipasi dalam proyek-proyek yang ditenderkan oleh BP Migas sebelumnya dijamin akan tetap menjalankan proyek tersebut sebaik-baiknya. Meski BP Migas dibubarkan, seluruh tender yang berkaitan dengan perusahaan BUMN tidak ada yang dirubah kontraknya. "Yang penting tidak akan berubah," tambahnya.
Sekadar catatan, Dahlan pernah memerintahkan BUMN untuk merebut kontrak migas yang ditenderkan oleh BP Migas sebab nilai kontraknya per tahun mencapai Rp 200 triliun.
Oleh sebab itu, ia membuat tujuh kluster untuk mengambilalih tender proyek migas tersebut. Adapun BUMN yang masuk dalam tujuh kluster, antara lain PT Rekayasa Industri Persero, PT Pertamina Persero, PT Wijaya Karya Tbk, PT Waskita Karya Persero, PT Hutama Karya Persero, PT Adhi Karya Tbk dan PT Asuransi Jasindo.
Ketujuh BUMN akan dipimpin oleh Rekayasa Indonesia. Dahlan memilih Rekayasa Industri karena sudah terlebih dahulu dan mumpuni menggarap proyek-proyek migas. "Kalau kita bisa merebut sepertiga dari yang ditenderkan itu saja sudah mencapai Rp 70 triliun,"Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Gas dan Minyak Bumi (BP Migas), R Priyono menilai, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas atas alasan banyak kedaulatan asing di badan ini, hal itu merupakan warisan PT Pertamina. "Alasan banyak kedaulatan asing, ini bukan BP Migas yang undang, karena yang datangkan asing adalah Pertamina," Selain itu, turunnya produksi minyak dan gas juga merupakan warisan Pertamina yang sudah terjadi sejak tahun 1996. "Kalau produksi turun, itu warisan Pertamina juga. Itu sudah tahun 1996. Jadi berat sekali. Yang dipermasalahkan Kurtubi, itu warisan Pertamina semua,

PENUTUP
Kesimpulan:
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dibubarkan karena tidak sesuai dengan UU yang menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia. BP MIGAS juga sangat banyak merugikan PERTAMINA, sehingga MIGAS akan diambil alih oleh PERTAMINA, Pekerja-pekerja migas di Pertamina, sebenarnya mampu melakukan ekspoitasi dan eksplorasi di wilayah penambangan mana pun di Indonesia. Namun kenyataannya, selama ini Pertamina tidak pernah mendapat kepercayaan untuk menngerjakan hal itu,''
Bahkan ladang-ladang migas yang memiliki cadangan sangat besar, lebih banyak diberikan pada perusahaan-perusahaan asing mulai dari Chevron, BP, Total dan perusahaan-perusahaan asing lainnya. Sedangkan Pertamina, hanya dapat mengeksplorasi ladang-ladang migas kecil. ''Kalau ditotal, dari produksi minyak sekitar 900 ribu barel per hari, ladang minyak yang di eksplorasi Pertamina hanya dapat menghasilkan sekitar 170 juta barel per hari. Sebagian besar lainnya, dihasilkan ladang-ladang minyak yang dikuasai perusahaan-perusahaan asing,''

Daftar Pustaka:
www.tempo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar